KumpalanNEWS – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelolaan Media Sosial Kabupaten Sukabumi secara virtual di Aula BKPSDM pada Selasa (21/5/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara PPID utama Diskominfosan dan PPID pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan).
Kepala Diskominfosan Mubtadi Latif, yang mewakili Sekda Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan bagi badan publik.
“Badan publik harus lebih responsif terhadap masukan dari masyarakat tentang pelayanan publik,” ujar Mubtadi.
Menurutnya, keberadaan PPID utama Diskominfosan sangat penting dan perlu penguatan serta dukungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“PPID pelaksana, dalam hal ini semua perangkat daerah dan kecamatan, harus bersinergis dan berkoordinasi dengan PPID utama Diskominfosan untuk menyediakan informasi publik,” terang Mubtadi.
Ia menambahkan bahwa sinergitas dan koordinasi yang baik antara PPID utama dengan PPID pelaksana dalam penyediaan informasi publik dapat mendorong pengembangan layanan informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkualitas.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Hendra Setiawan, berharap sosialisasi PPID ini dapat menambah wawasan mengenai pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
“Dengan wawasan yang baru serta regulasi dan turunannya, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya PPID utama Diskominfosan dan PPID pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan),” jelas Hendra.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sukabumi. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik, PPID utama dan PPID pelaksana dapat bekerja sama dengan optimal untuk menyediakan informasi publik yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.***