DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang tersebut, dewan membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan koreksi selama pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Bupati Asep Japar.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah daerah akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jarak minimal dari pasar rakyat, kuota pembangunan, hingga jam operasional yang menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Raperda juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Bupati berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi. “Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemitraan yang adil antara usaha besar dan kecil sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. “Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

186 Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Resmi Diwisuda, Bupati Sukabumi Optimistis Lulusan Siap Berkontribusi untuk Masyarakat
Wabup Sukabumi Resmikan Program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit
Wabup Sukabumi Hadiri Penandatanganan PKS OP4D Tahap VII, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Panen Ikan Nila di Sukabumi, Menkomdigi dan Bupati Asep Japar Dorong Efisiensi Budidaya Lewat Teknologi Digital
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan
Seluruh Pegawai Disperkim Kabupaten Sukabumi Negatif Narkoba, BNNK Pastikan Lingkungan Pemerintah Bersih dari Penyalahgunaan
Bupati Sukabumi Dorong PWRI Jadi Teladan dan Inspirasi bagi ASN serta Masyarakat
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pastikan Seluruh Pegawai Negatif Narkoba, Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:26 WIB

186 Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Resmi Diwisuda, Bupati Sukabumi Optimistis Lulusan Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Wabup Sukabumi Resmikan Program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Wabup Sukabumi Hadiri Penandatanganan PKS OP4D Tahap VII, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Panen Ikan Nila di Sukabumi, Menkomdigi dan Bupati Asep Japar Dorong Efisiensi Budidaya Lewat Teknologi Digital

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!