DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang tersebut, dewan membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan koreksi selama pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Bupati Asep Japar.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah daerah akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jarak minimal dari pasar rakyat, kuota pembangunan, hingga jam operasional yang menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Raperda juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Bupati berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi. “Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemitraan yang adil antara usaha besar dan kecil sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. “Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja, Sekda: Perkuat Pemetaan Wilayah dan Ekosistem Investasi
Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya
Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud
242 Mahasiswa STAI Palabuhanratu Diwisuda, Sekda Tekankan Pentingnya Kompetensi, Integritas dan Akhlak
Wabup Hadiri Pesta Siaga Kwartir Ranting Kecamatan Cidahu Tahun 2026
Pemkab Sukabumi Lakukan Langkah Proaktif Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug
TP PKK Kecamatan Dilantik, Bupati Sukabumi Tekankan Penguatan Koordinasi dan Kepekaan terhadap Masalah Wilayah
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja, Sekda: Perkuat Pemetaan Wilayah dan Ekosistem Investasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Wabup Hadiri Pesta Siaga Kwartir Ranting Kecamatan Cidahu Tahun 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Sukabumi Lakukan Langkah Proaktif Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug

Berita Terbaru