Polemik Soal Tanah Ratusan Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris: Mulai Ada Titik Terang - Kumpalan

Polemik Soal Tanah Ratusan Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris: Mulai Ada Titik Terang

- Admin

Selasa, 14 November 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kumpalanNEWS – Polemik soal tanah ratusan hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi kini mulai ada titik terang.

Hal itu pasca digelarnya audiensi antara ahli waris dari keluarga almarhumah Eni dengan berbagai unsur dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut Asda I, Dedi Chardiman, hal hal ini tentunya harus diurai dengan melibatkan semua unsur yang terkait.

“Alhamdulillah tadi hadir dari berbagai unsur, artinya ini akan kita laporkan ke pimpinan, kemudian tinggal menunggu arahannya,” kata Dedi kepada awak media, usai menggelar audiensi.

“Bagi saya ini sudah sangat ada jalan, yakni harus ditelusuri dari kaitan proses pemekarannya,” sambungnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Asep Syarif, dia mengungkapkan bahwa terkait dengan tanah kepemilikan ahli waris atas nama Berly Lesmana akan ditelusuri terlebih dulu dari awal mula proses pemekaran di Desa Karangpapak.

Pasalnya, menurut Asep bahwa proses pemekaran sekarang dengan dulu berbeda, pemekaran saat ini posisinya berdasarkan surat dari Pemda, sementara yang terdahulu itu dari SK Gubernur.

“Nah SK Gubernur ini nanti akan dilihat, kalau sudah ketemu pasti di situ ada catatan, bahwa itu aset Desa atau bukan,” terangnya.

Mudah mudahan pada pertemuan berikutnya setelah ditemukannya SK Gubernur itu akan menjadi titik terang, mana saja aset yang menjadi keberatan dari ahli waris almarhumah Ibu Eni.

“Jadi kuncinya itu, yakni SK Gubernur tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Berly Lesmana menuturkan bahwa berdasarkan keterangan keterangan yang dikemukakan dalam audiensi sudah mulai ada titik terang, sekalipun Kepala Desa Cimaja tidak bisa hadir untuk yang kesekian kalinya dan para pihak tidak membawa berkas data otentik.

Baca Juga :  Bangun Rutilahu, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Apresiasi FKPPI Kabupaten Sukabumi

“Alhamdulillah dipimpin oleh Asda I, yakni Pak Dedi Chardiman ini membuahkan hasil yang memang sedikit ada titik terang, dari mulai pihak Inspektorat, dan lain-lain akan terus membantu dengan membentuk tim, guna menelusuri beberapa aset termasuk aset Desa berdasarkan SK Gubernur itu,” ujarnya.

“Jangan sampai memang itu berkaitan dengan lahan kepemilikan yang notabene dalam surat segel dan lain-lain masuk ke dalam ploting kita,” tambah dia.

Bahkan menurut pihak BPN, lanjut Berly, bahwa kepemilikan buku Sertifikat milik ahli waris terbilang sangat antik saking tuanya, yaitu didaftarkan dan terbitan tahun 1978.

“Ini sangat antik,” katanya, menirukan gaya bahasa pihak BPN.

Menurut dia, pihak BPN pun bahkan tidak ada satu kata pun yang melemahkan bukti kepemilikan yang ditunjukan oleh ahli waris.

“Artinya dari mulai beberapa segel pembelian Tahun 1948, buku sertifikat, kutipan leter c dan sebagainya dianggap sudah sangat kuat,” tandasnya.

Untuk yang lainnya, kata Berly, sekalipun masyarakat ada yang masuk ke dalam ploting tanah adat milik almarhumah Ibu Eni, itu akan dihibahkan kepada masyarakat.

“Kami akan mulai dari beberapa lahan yang masih kosong,” ungkapnya.

Berly berharap, proses ini sebelum pemilu harus sudah selesai, karena khawatir ada pihak-pihak yang memperuncing masalah dengan memanfaatkan kondisi seperti ini, dan memanfaatkan opini masyarakat.

Sebab, lanjut dia, dengan masyarakat tidak ada masalah, bahkan kasihan terhadap masyarakat di beberapa wilayah di daerah Karangpapak mereka kesulitan melakukan sertifikasi karena hilangnya data.

“Salah satu bukti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Karangpapak ditolak, karena tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Jadi menurut dia, memang ini patut diluruskan terkait dengan risalah kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga :  Giat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sirnarasa

“Tanah almarhumah Ibu Eni di sebagian yang ada di Karangpapak berdasarkan tujuh segel pembelian kurang lebih seluas 442 hektare,” ungkapnya.

“Dan Asda I mengatakan bila mana aset Dinas masuk di dalamnya berarti Pemkab harus bayar ke pemilik lahan,” pungkas Berly.***

Berita Terkait

Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri, Keluarga Lapor Polisi di Sukabumi
IPO Rilis Survei Terbaru, Elektabilitas Paslon Amin Naik Signifikan, Salip Ganjar-Mahfud
Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Reses ke-3, Anggota DPRD Usep Wawan Tampung Aspirasi Warga Desa Ridogalih
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir atas Raperda APBD TA 2024
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-29 di Tahun Sidang 2023
Pelantikan Serentak Kades di Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Beri Ucapan Selamat
Bupati Sukabumi Resmikan Ruas Jalan Cikakak-Ciputat

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 23:54 WIB

Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri, Keluarga Lapor Polisi di Sukabumi

Rabu, 22 November 2023 - 15:32 WIB

IPO Rilis Survei Terbaru, Elektabilitas Paslon Amin Naik Signifikan, Salip Ganjar-Mahfud

Rabu, 22 November 2023 - 02:00 WIB

Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Selasa, 21 November 2023 - 17:03 WIB

Reses ke-3, Anggota DPRD Usep Wawan Tampung Aspirasi Warga Desa Ridogalih

Selasa, 21 November 2023 - 04:07 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir atas Raperda APBD TA 2024

Jumat, 17 November 2023 - 22:50 WIB

Pelantikan Serentak Kades di Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Beri Ucapan Selamat

Kamis, 16 November 2023 - 20:12 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Ruas Jalan Cikakak-Ciputat

Kamis, 16 November 2023 - 04:05 WIB

Bangun Rutilahu, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Apresiasi FKPPI Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru