kumpalanNEWS – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat mempertanyakan status dugaan perkara penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk Bantuan Hukum (Bankum) 85 Desa di Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, proses penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Polres Sukabumi itu dinilai lamban dan berlarut larut.
Rohmat menyatakan, pihaknya meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk menetapkan status kejelasan hukum pada dugaan perkara tersebut.
Menurut dia, persoalan ini begitu sangat lamban dalam penangan serta penetapan status hukumnya.
Padahal jika merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara nya sudah jelas terlihat.
Dalam hal ini, LPI menyarankan kepada pihak Polres Sukabumi jika memang dugaan persoalan ini tidak segera ada ketetapan hukum yang jelas alangkah lebih baik untuk dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat.
Sebab selain di Polres Sukabumi, laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap perkara tersebut juga ada di Mapolda Jabar.
“Agar segera ada kejelasan terkait status hukum dugaan persoalan penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada APBDes 2023,” kata Rohmat.
Lebih lanjut Rohmat mengatakan, masyarakat menunggu hasil dan status hukum dugaan persoalan tersebut agar tidak ada lagi hal hal yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Karena jelas ini adalah sebuah hal yang diduga keras berbau nepotisme dan korupsi yang mana ada kerjasama atau ada perbuatan melawan hukum dengan kesepkatan yang dibuat kedua belah pihak demi meraup keuntungan dari keuangan negara,” tuturnya.
“Dengan contoh dugaan adanya MoU dan dugaan adanya cash back itu saja sudah jelas sebuah hal yang menurut logika orang awam ada kerjasama untuk meraup keuntungan dari persoalan tentang Bankum ini,” sambungnya.
Maka dari itu, LPI akan segera melayangkan surat audiensi bahkan aksi unjuk rasa di Polres Sukabumi dan Mapolda Jabar agar segera ada tindak lanjut dalam dugaan perkara penyalahgunaan dana desa yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa.
“Karena jangan sampai masyarakat harus menunggu terlalu lama ketetapan hukum yang jelas untuk dugaan persoalan ini agar dugaan dugaan yang ada menjadi terang benderang,” pungkasnya.***
Rep: Wahyu Hidayat