kumpalanNEWS – Tambang pasir yang berlokasi di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diduga kuat ilegal, ironisnya kegiatan ini sudah cukup lama dilakukan.
Adapun lahan yang menjadi lokasi tambang tersebut adalah milik Perhutani menurut informasi dari pelaku penambang yang tidak mau disebut namanya, bahkan menurut keterangan mereka bisa melakukan kegiatan ini dikenakan biaya koordinasi Rp1500.000,00 per harinya.
Menurut pantauan LPI, kegiatan tambang pasir ini sangat terorganisir sehingga dengan bebasnya mereka melakukan sehingga tak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah di wilayah setempat.
Untuk itu, LPI melalui Ketua Bidang Investigasi DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Paiman Tamim meminta kepada aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas, mengingat lahan tersebut adalah sabuk penghijauan gunung merapi yang mana jika hal ini terus saja dibiarkan maka ekosistem hutan serta penghijauan untuk merapi yang rawan erupsi akan semakin meluas bahkan dapat membahayakan kepada pemukiman masyarakat tatkala nanti terjadi lagi erupsi yang lebih besar.
Lanjut pria yang akrab disapa mas Pai ini dirinya pun tak lupa meminta kepada Aparatur Penegak Hukum khususnya Mapolda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar segera cepat tanggap untuk menutup dan memberhentikan operasi tambang yang diduga keras ilegal atau tidak berizin yang mana hal ini bukanlah hal tabu di kalangan masyarakat di wilayah sekitar, maka dengan begitu seolah olah pihak APH hanya tutup mata.
“LPI pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng jika memang aduan yang dilakukan tidak mendapatkan respon yang cepat serta penindakan tegas bagi pelaku pelaku yang diduga keras telah merusak alam bahkan LPI akan mendalami dugaan adanya koordinasi yang memuluskan para pelaku tambang dalam melakukan kegiatannya,” pungkas Paiman.***