KumpalanNEWS – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, disinyalir rawan ada dugaan nepotisme di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi itu.
Rohmat Hidayat S.H, Ketua Umum LPI mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya menyoroti serius beberapa penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi di Tahun Anggaran 2023.
Yang mana menurut pria yang akrab disapa Om Dongkol ini, amat sangat rawan dugaan nepotisme terjadi di Perkim, karena besar dugaan beberapa Penunjukkan Langsung (PL) begitu banyak SPK yang keluar di Dinas tersebut.
Lanjut Rohmat, pihaknya pun mendapatkan temuan di lapangan dengan adanya dua proyek milik Dinas Perkim di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Bantar Gadung dengan begitu nampak jelas.
“Satu Desa saja ada dua titik, belum lagi di beberapa Desa ataupun Kecamatan lainnya,” ujar dia kepada Kumpalan.com, Jumat, 20 Oktober 2023.
Lebih miris lagi menurut LPI, pekerjaan yang dilakukan oleh CV yang ditunjuk pihak Dinas Perkim terkesan asal jadi dan tidak sesuai RAB.
Pasalnya tidak ada aspek kualitas yang di kedepankan melainkan hanya aspek kuantitas.
Hal ini jelas dapat merugikan keuangan negara, yang seharusnya pengerjaan insfratuktur dapat berjalan estafet namun jika pekerjaan yang dilakukan asal jadi maka dapat dipastikan tidak akan tahan lama.
“Malahan di tahun yang akan datang bisa saja kembali memperbaiki insfratuktur yang tahun ini di kerjakan jadi stagnan perencanaan pun akan berantakan,” jelasnya.
Dengan hal itu, diduga keras minimnya pengawasan dari pihak terkait sehingga besar dugaan pihak pelaksana proyek semaunya menggunakan anggaran malah lebih terkesan ingin meraup keuntungan lebih besar.
Maka dari itu, LPI meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini khususnya Kejati Jabar untuk segera memeriksa Kadis Perkim dengan dugaan adanya Nepotisme.
Serta LPI meminta pihak Dinas terkait untuk mentransparankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2021 Tahun 2022 terkait beberapa hal yang diduga banyak kejanggalan.
“LPI pun akan segera melayangkan surat audiensi dan aksi unjuk rasa di Dinas Perkim, bahkan tidak segan membuat laporan tertulis ke APH,” pungkasnya.***
Rep: Wahyu Hidayat
Demi menjaga keberimbangan berita, media Kumpalan.com mempersilahkan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapannya sesuai Mekanisme Hak Jawab.