KumpalanNEWS – Sebagai upaya mengurangi kerawanan pangan, kemiskinan, gizi buruk dan pengendalian inflasi, Pemerintah pusat menyalurkan cadangan pangan pemerintah dalam bentuk bantuan pangan untuk masyarakat, bantuan pemerintah saat ini terdiri atas dua jenis yaitu bantuan pangan beras dan bantuan pangan daging dan telur.
Bantuan pangan beras diberikan sebagai bantuan tambahan kepada penerima program keluarga harapan PKH, seperti halnya di Desa Pasir Suren Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terdapat 1296 KPM yang mendapatkan bantuan pangan beras melalui Pemerintah Desa Pasir Suren bersama PT. Pos Indonesia tahun 2023
Namun sangat disayangkan, dari total 1296 kpm yang semestinya harus mendapatkan penyaluran bantuan beras berdasarkan data Danom barcode dari PT. Pos Indonesia, ada sebanyak 57 kpm yang hingga saat ini belum menerima beras.
Tentunya hal ini membuat Keluarga Penerima Manfaat (Kpm) di Desa Pasir suren merasa kecewa dengan pemerintah setempat, bahkan saat datang untuk mengambil beras dengan membawa barcode yang sudah diberikan justru masyarakat tidak mendapatkan beras tersebut, dengan alasan beras habis.
Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya pun menjelaskan, saat saya datang ke kantor Desa Pasir suren dengan membawa surat undangan untuk mengambil beras, saya bersama yang lain justru tidak mendapatkan beras tersebut kemudian saya hitung semua yang sebelumnya sudah menerima data danom/barcode dan ternyata terdapat kurang lebih ada 50 Keluarga Penerima Manfaat yang tidak menerima bantuan beras tersebut,” jelasnya.
“Yang kami sayang kan saat kami tanya kepada staf desa ini justru alasan yang tidak masuk akal yang diberikan kepada kami yaitu dengan alasan bahwa beras nya sudah habis,” ucapnya.
“Selain dari pada itu kami yang seharusnya menerima bantuan beras ini meminta kepada staf Desa untuk memberikan kepastian kapan beras nya akan disalurkan dan lagi lagi jawaban yang tidak logis kami terima, yaitu nanti akan disalurkan ditahap selanjutnya,” tambahnya.
Saat di konfirmasi kepada Kepala Kantor Pos Palabuhanratu Herman mengatakan,” masyarakat Desa yang mendapatkan undangan berbentuk Danom, itu berhak mendapatkan 10 Kg beras kecuali yang tidak mendapat undangan dan kami dari pihak Kantor Pos sudah menyarankan terhadap pihak Desa untuk lebih teliti dalam hal penyaluran beras tersebut
“Saya tidak bisa memastikan kesalahan dari Desa, maka saya harus konfirmasi dulu, memang untuk sekarang Danom itu ada di setiap desa dan ada pengurangan dari pihak kemensos dan saya harus krosceck dulu kebenaran dari Puskesos Desa Pasir Suren itu juga saya harus meminta pertanggung jawaban dari Kepala Desa, karena apa betul kesalahan itu dari pihak Puskesos, apakah waktu penyaluran itu tidak di kontrol dan nanti saya akan langsung ke desa.
“Selain dari pada itu setelah beras sudah ada di Desa serah terima dari bulog dan bulog pun tidak akan bertanggung jawab atas lebih ataupun kurang nya karena sudah di serahkan kepada pihak desa adapun nanti kekurangannya waktu pas penurunan misalnya itu Kesos harus membuatkan berita acara, terus terang kami dari pihak Kantor Pos merasa aneh kalau alasan dari Puskesos Desa itu diduga hilang, kalau satu atau dua karung hilangnya itu masih bisa dimaklumi, tapi inikan 57 Kpm yang tidak menerima berasnya,” ucap kepala kantor Pos pelabuhan ratu, Herman.
“Maka dari itu, yang harus bertanggung sepenuhnya itu tetap pemerintah Desa, nanti akan saya konfirmasi kepada pihak Desa,” tutupnya.***